PENGANTAR-1
“PENYIDIKAN PAJAK”
Penyidikan Pajak
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. (Pasal 1 huruf 31 UU.KUP) Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DIP dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf 32 UU KUP).
Wewenang Penyidik Pajak
Wewenang Penyidik dalam bidang perpajakan adalah:
Ø Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar menjadi lebih lengkap dan jelas.
Ø Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana perpajakan.
Ø Meminta keterangan dan bahan bukti dan orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ø Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ø Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumendokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
Ø Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ø Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen.
Ø Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ø Memanggil orang yang akan dimintai keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
Ø Menghentikan penyidikan.
Ø Melakukan tindakan lain untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang bertanggungjawab.
Dimulainya Penyidikan Pajak
Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penghentian Penyidikan Pajak
Penyidikan terhadap WP dihentikan oleh penyidik apabila dari basil penyidikan:
Ø Tidak terdapat cukup bukti, atau
Ø Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau
Ø Peristiwanya telah daluwarsa, atau
Ø Tersangka meninggal dunia.
Ø Dalam hal penyidikan pidana di bidang perpajakan dihentikan, kecuali karena peristiwanya telah daluwarsa, maka Surat Ketetapan Pajak tetap masih dapat diterbitkan.
Kewajiban Pemberian Data
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak, seperti data APBN/APBD, pemenang proyek, expatriate, dan data lainnya yang diperlukan Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar