Selasa, 03 Desember 2013

Norma Penghitungan PKP

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Menggunakan Norma

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dengan menggunakan norma diatur di Pasal 14 atau Pasal 15 UUPPh.
1.      Pasal 14 diberlakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha dan profesi yang omset setahunnya kurang dari Rp 4,8 milyar dan tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, (Norma Umum)
2.      Pasal 15 diperuntukkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang sebetulnya menyelenggarakan pembukuan tetapi karena alasan teknis matematis penghasilan berdasarkan pembukuan dianggap kurang mencerminkan keadaan yang sebenamya sehingga perlu diberlakukan norma penghitungan khusus. (Norma Khusus)
3.      Wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan neto wajib melakukan pencatatan harian atas peredaran usahanya.
4.      Wajib pajak yang mempergunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. (pada umumnya disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya).
5.      Norma berasumsi bahwa pengusaha menjalankan usaha mendapatkan laba, karena itu norma menimbulkan konsekuensi bahwa pengusaha selalu laba dan tidak pernah mengakui adanya kerugian, sehingga tidak ada kompensasi kerugian baik secara horisontal maupun vertikal. Untuk menghindari tidak diakuinya kerugian dan hak kompensasi tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib pembukuan dapat memilih untuk menyelenggarakan pembukuan sehingga pajak dihitung sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

DASAR HUKUM
Ø  Pasal 14 atau Pasal 15 UU PPh.
Ø  KEP­-536/PJ.2/2000 jo SE-02/PJ.43/2001 (Norma WP Orang Pribadi)
Ø  KMK-416/KMK.04/1996 jo. SE­29/PJ.4/1996, SE-28/PJ.43/1998 dan jo. SE-32/PJ.043/1998 (Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri)
Ø  KMK-­417/KMK.04/1996 jo. SE-32/PJ.4/1996 (BUT Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri)
Ø  KMK-634/KMK.04/1994 jo. Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001 jo. SE-2/PJ.03/2008 (BUT Perwakilan Dagang Asing)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar