Selasa, 10 Desember 2013

PPh 22 impor - 1

PPh Pasal 22 – (Pengenalan)
Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a.       Bendahara pemerintah untuk memungut pajak dari pembayaran atas penyerahan barang,
b.      Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wp yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha lain, dan
c.       WP badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
d.      Selain menetapkan pemungut pajak, menteri keuangan juga berwenang mengatur dasar pemungutan, kriteria, sifat dan besarnya pungutan pph pasal 22

Pemungut dan objek PPh Pasal 22 dibatasi.

Pemungut terbatas pada:
(1)   bendaharawan pemerintah balk pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga Iainnya,
(2)   badan-badan tertentu balk badan pemerintah maupun swasta (tidak termasuk WPOP), dan
(3)   WP badan tertentu penjual barang sangat mewah.

Objek terbatas pada :
(1)   Pembayaran oleh bendaharawan atas penyerahan barang kepadanya,
(2)   Kegiatan impor dan kegiatan usaha lain seperti produksi otomotif dan semen, dan
(3)   Barang sangat mewah baik dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Tujuan pembatasan pemungut dan objek adalah :
(1)   Pemungutan pajak efektif dan efisien;
(2)   Kelancaran lalu lintas barang tidak terganggu;
(3)   Prosedur nya sederhana sehingga mudah dilaksanakan.
Akhirnya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengumpulan pajak secara sederhana, mudah, dan tepat waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar