PPh 22 Impor
Dasar Hukum
ü UU PPh
ü PMK-154/PMK.03/2010
ü PMK224/PMK.011/2012
Bahwa setiap WP yang melakukan impor dikenakan PPh Pasal 22 Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai atau Bank Devisa kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan. Besamya PPh Pasal 22 impor adalah sebagai berikut:
Atas impor:
(1) Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) 2,5% dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% x nilai impor,
(2) Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API) sebesar 7,5% x nilai impor, dan/atau
(3) Yang tidak dikuasai (dilelang oleh Ditjen Bea Cukai) sebesar 7,5% x harga jual lelang.
Nilai impor adalah nilai uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk, yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan Iainnya yang dikenakan berdasar ketentuan kepabeanan di bidang impor.
Untuk menghitung Nilai Impor digunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Impor Barang untuk Kegiatan yang kena PPh Final :
SE-28/PJ.431/1998 jo. SE-32/PJ.43/1998 memberikan pengaturan sebagai berikut:
1. Atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh Final, tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor.
2. Untuk itu, WP harus minta Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada KPP setempat atas impor barang yang beisangkutan.
3. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa atas impor barang dimaksud dimanfaatkan untuk kegiatan yang penghasilannya bukan merupakan objek PPh final, maka PPh Pasal 22 yang terutang akan ditagih berikut sanksi bunganya.
Tentang Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) :
Permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas) juga dapat diajukan selain atas penghasilannya WP dikenakan pajak yang bersifat final, yaitu :
Pasal 21 PP No 94 tahun 2010 menyebut bahwa jika WP dalam suatu tahun pajak dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena:
(1) Mendapat rugi fiskal,
(2) Berhak melakukan kompensasi rugi fiskal, atau
(3) PPh yang telah dibayar melebihi PPh terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan pungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain kepada Dirjen Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar