Kamis, 19 Desember 2013

FAKTUR PAJAK-pendahuluan

Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya jenis Pajak Pertambahan Nilai, diperlukan pemahaman dan pengertian yang benar tentang Faktur Pajak karena Faktur Pajak adalah media bagi Pengusaha Kena Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan untuk jenis pajak pertambahan nilai sehingga kesalahan dalam pengertian yang berdampak pada penerapannya akan menimbulkan kerugian bagi Pengusaha Kena Pajak tersebut, untuk itu penulis akan mencoba membahas topik faktur pajak secara bertahap dengan harapan dapat para pengusaha kena pajak dapat lebih memahami peraturan perpajakan terkait faktur pajak ini adalah tulisan dari beberapa topik terkait faktur pajak.

PENDAHULUAN

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Faktur Pajak harus memuat:
1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP.
2. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
7. Nama, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
 Formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana disebutkan diatas
 Material, apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar