Selasa, 26 November 2013

Biaya dalam tinjauan umum perpajakan

BIAYA SECARA UMUM DITINJAU DARI SISI PERPAJAKAN

Secara prinsip biaya yang dapat dikurangkan dalam perpajakan adalah :
1. Benar-benar Terjadi (Reliable dan measurement)
Terjadi maksudnya adalah didukung oleh bukti yang kuat dan dapat diukur;
2. Relevan
Relevan maksudnya adalah berhubungan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan yang merupakan objek PPh umum (tidak termasuk biaya yang berkaitan untuk memperoleh objek PPh final atau penghasilan yang bukan objek PPh).

Dalam UU PPh merumuskan biaya menjadi biaya yang dapat dikurangkan (sumber : Pasal 6 (1) UU PPh) maupun biaya yang tidak boleh dikurangkan (sumber : Pasal 9 (1) UU PPh).

Kategori Biaya :
Biaya-biaya yang timbul dalam laporan keuangan dapat dikategorikan sebagai berikut.
1. Biaya yang tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan perusahaan karena penghasilan tersebut telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
2. Biaya yang tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan perusahaan karena peraturan dan perundang-undangan perpaj akan.
3. Biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan, yaitu berupa biaya yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau biaya yang masa manfaatnya melebihi 1 (satu) tahun. Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari (satu) tahun merupakan biaya yang terjadi pada tahun fiskal berjalan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah, kerugian penjualan harta, kerugian selisih kurs, dan sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan secara proporsional. Contoh perusahaan melakukan pembayaran di muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, maka pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar