PERLAKUAN PAJAK ATAS BEASISWA
OVERVIEW :
Bagi pemberi dapat diakui sebagai biaya sedangkan bagi penerima bukan sebagai penghasilan dengan syarat bahwa penerima dan pemberi tidak terdapat hubungan istimewa.
DASAR HUKUM :
1. UU PPh (Psl 4-6-18)
2. PMK-246/PMK.03/2008
3. PMK-154/PMK.03/2009
PEMBAHASAN :
Pemberian beasiswa ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan kepada masyarakat untuk aktif berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di sisi lain pemberian beasiswa diharapkan dapat membangun corporate image dan meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat.
Perlakuan Pajak mengenai beasiswa diatur dalam Undang – Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1). Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Ketentuan Pajak atas Beasiswa Bagi Pihak Penerima Beasiswa
a) Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1 huruf e beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi penerimanya. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009 mengatakan Beasiswa yang dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan (PPh) adalah Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Pendidikan formal yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan Pendidikan non formal yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Adapun komponen beasiswa itu termasuk juga dengan biaya pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
b) Beasiswa yang Tidak Termasuk Dalam Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009 juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengecualian beasiswa dari obyek pajak penghasilan tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
Pemilik;
Komisaris;
Direksi; atau
Pengurus,
Jadi beasiswa yang diterima oleh pelajar, mahasiswa atau karyawan selaku penerima beasiswa dari suatu perusahaan atau institusi dimana penerima beasiswa tersebut memiliki hubungan istimewa sebagaimana disebutkan diatas, adalah beasiswa yang tidak termasuk dalam beasiswa yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar