Sering kita berbicara bagaimana menggali potensi pajak dan bagaimana kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tapi melibatkan instrumen pajak didalamnya. Pajak memiliki dua fungsi yaitu sumber penerimaan negara dan alat mengatur tata kelola khususnya perekonomian agar tepat flow in dan flow out kekayaan negara ini. Dalam negara yang sehat penerimaan pajak dari jenis Pajak Penghasilan seharusnya lebih besar dari jenis pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai. Dan bila dikupas lebih daam lagi, dari jenis Pajak Penghasilan tersebut seharusnya lebih besar penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi dibandingkan Pajak Penghasilan badan dengan alasan dari sisi kuantitas lebih banyak jumlah Wajib Pajak dan dari sisi kualitas maka badan hanyalah sebagai mediator kekayaan sebenarnya daripada Orang Pribadi pemilik perusahaan tersebut. Contoh-nya pembagian deviden dan likuidasi yang pada akhirnya berujung ke aset Orang Pribadi. Dengan dasar pemikiran tersebut, sangat lah pantas dan tepat jika Direktorat Jenderal Pajak fokus pada penggalian potensi pajak orang pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut dan menyimak dari perkembangan waktu menjelang 2014 yaitu menyambut gegap gempita calon calon pejabat negara baik melalui pemilu dan pilkada atau apapun itu jenis dan macamnya, yang nantinya melahirkan calon calon pengelola atau pejabat pengelola negara dan pemerintahaan ini serta mengingat keinginan dan cita-cita rakyat untuk menyerahkan hak suaranya kepada calon yang benar dan tepat untuk itu maka pantas jika sebaiknya usulan agar setiap calon legislatif atau calon apapun namanya yang berpotensi sebagai pengelola negara tercinta ini harus memiliki surat keteranga fiskal. Dan perlu dipertimbangkan adalah penciptaan sistem dan prosedur serta pengawasan agar cita-cita yang mulia ini tidak dikotori oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian maka cita-cita penggalian potensi dan pengaturan menyeleksi calon yang baik, benar dan tepat terwujud. Dengan dasar pemikiran tersebut, penulis mencoba secara singkat untuk mengenalkan kepada pembaca apa itu Surat Keterangan Fiskal.
Apa itu Surat Keterangan Fiskal?
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah tax cleareance untuk pengajuan tender
Tujuannya agar Wajib Pajak melunasi tunggakan pajak sebelum mengikuti tender
Dasar Hukumnya :
· Keppres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
· Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata cara pemberian surat keterangan Fiskal.
Persyaratan :
1. Tidak sedang berada dalam penyidikan;
2. Mengisi formulir permohonan sebagaimana lampiran I dan II Per-69 tahun 2007
3. Dokumen yang perlu dilampirkan :
· Fotocopy surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan surat pemberitahuan tersebut;
· Fotocopy surat pemberitahuan pajak terutang dan surat tanda terima setoran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
· Fotocopy surat setoran bea (SSB) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), khusus bagi wajib pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Tips dan Trik
1. Membuat Surat Permohonan sesuai dengan Format lampiran I dan II PER-69 tahun 2007
2. Melunasi semua utang pajak
3. Dibuat segera setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan untuk mengantisip
4. Apabila kantor bukan milik sendiri maka untuk menggantikan persyaratan SPPT dan STTS PBB maka melampirkan surat perjanjian sewa menyewa dilampiri bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2)
5. Setelah surat keterangan fiscal diterbitkan, langsung segera lakukan legalisasi surat keterangan fiscal tersebut. Panitia tender biasanya mensyaratkan surat keterangan fiscal yang telah dilegalisasi kantor pajak.
Jangka waktu penyelesaian :
10 hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar