PERLAKUAN PAJAK
ATAS HIBAH/SUMBANGAN/BANTUAN
OVERVIEW :
Karena bagi penerima bukan merupakan objek pajak maka bagi pemberi tidak dapat dibiayakan. Akan tetapi terdapat jenis Hibah-Sumbangan-Bantuan yang mendapatkan pengecualian (Nontaxable-deductible) yaitu :
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
DASAR HUKUM :
1. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh
2. Pasal 6 ayat (1) huruf i s/d m UU PPh
3. Pasal 4 ayat (3) UU PPh
4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2000
5. PMK-245/PMK.03/2008
6. PP-94 Tahun 2010
PEMBAHASAN :
a) Hibah-Sumbangan-Bantuan (H-S-B) pada prinsipnya tidak dapat menjadi Biaya Fiskal (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh) karena termasuk dalam pengertian sebagai bukan objek pajak sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU PPh :
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,
Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1) bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
Sepanjang tidak ada hubunqan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2009
2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
Ketentuan ini diatur lebih lanjut PMK-245/PMK.03/2008 dan PP No.94 tahun 2010
b) Hibah-Sumbangan-Bantuan (H-S-B) dapat menjadi Biaya Fiskal diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf i s/d m dan bukan merupakan penghasilan bagi yang menerima
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang ketentuannya diatur dalam PP No. 93 tahun 2010.
Wujud Sumbangan :
Sumbangan dapat berbentuk uang tunai dan/atau barang (makanan, sembako, pakaian, obat-obatan, kendaraan, dan sebagainya), sarana¬prasarana (bangunan untuk kegiatan olahraga, poliklinik, rumah sakit, keagamaan, seni/budaya dan sebagainya).
Nilai Sumbangan :
Nilai sumbangan berupa aset yang belum disusutkan adalah sebesar nilai perolehannya (harga beli, biaya angkut dan biaya-biaya lain sampai slap digunakan), sedangkan untuk aset yang telah disusutkan adalah sebesar nilai sisa buku fiskal. Nilai sumbangan produksi sendiri sebesar harga pokok penjualan, sedang sumbangan pembangunan infrastruktur sebesar jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan (biaya IMB, nilai kontrak pembangunan, BBN, dan sebagainya).
Pencatatan sumbangan :
Atas sumbangan-sumbangan dimaksud, donatur wajib mencatat sesuai peruntukannya.
Beberapa persyaratan sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
(1) Bukan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pasal 18(4) UUPPh),
(2) Semuanya tidak lebih dari 5% penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya.
Misalnya :
PT. XYZ pada tahun 2011 menyumbang sebesar 6 juta, kalau penghasilan neto fiskal tahun 2010 sebesar 60 juta maka jumlah sumbangan 2011 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar 3 juta.
(3) Tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pemberian sumbangan,
(4) Didukung bukti dan dokumen yang sah, dan (5) penerima sumbangan mempunyai NPWP. Sementara sumbangan bencana alam harus ada penetapan klasifikasi bencana dari Pemerintah (UU No. 24/2007) diberikan melalui badan penanggulangan bencana atau langsung kepada lembaga yang ditunjuk, sumbangan penelitian dan pengembangan dapat kepada LIPI, PTN, PTS yang terakreditasi, dsb.
KESIMPULAN :
(1) Hibah-Bantuan-Sumbangan apabila masuk kategori bukan objek PPh maka bagi yang memberi tidak dapat dibiayakan.
(2) Khusus sumbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf i s/d m UU PPh dapat dibiayakan akan tetapi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan;
(3) Apabila H-B-S (Hibah-Bantuan-Sumbangan) tidak termasuk pengertian bukan objek pajak atau jika ada hubungan UP3 (Usaha-Pekerjaan-Pemilikan-Penguasaan), maka bagi yang menerima merupakan penghasilan sehingga bagi yang memberikan dapat diakui sebagai biaya. (Taxable-Deductible dan Nontaxable-Nondeductible)
gak membantu blok
BalasHapus