Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
§ Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP yang bersangkutan.
§ Dibuat minimal rangkap dua (lembar pertama untuk pembeli BKP/penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan dan lembar kedua untuk arsip PKP penjual sebagai bukti Pajak Keluaran).
§ Bila dibuat lembar ketiga harus disebutkan peruntukannya. Misalnya, untuk Kantor Pelayanan Pajak.
§ Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan apabila diperlukan, dapat ditambahkan keterangan lain.
§ Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang PPN, dan pengisiannya sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/2012 dan PER-08/2013, dipersamakan dengan Faktur Pajak.
§ Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat:
1) membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya. Khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
2) Apabila Faktur Pajak berbeda dengan Faktur Penjualan dapat juga membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal faktur-faktur Penjualan yang merupakan iampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, apabila Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.